tugas Sistem Komunikasi Indonesia

BAB I
PENGANTAR
A. Latar Belakang Masalah
Sebagai makhluk sosial, setiap manusia tidak bisa lepas dari kegiatan – kegiatan poitik seperti mempengaruhi oang lain, kepemimpinan, atau opini publik.
Politik sendiri dapat dimaknai sebagai kegiatan untuk mencapai keuntungan yang diinginkan, sehingga membicarakan mengenai politik tidak akan lepas dari pembicaraan mengenai hubungan antar manusia. Dalam sebuah hubungan antar manusia inilah kemudian melahirkan sebuah sistem yang kemudian disebut dengan sistem politik. Secara jelasnya sistem politik ialah suatu kesatuan yang melakukan kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi politik.
Lahirnya pembahasan baru mengenai sistem politik mendatangkan berbagai ilmuwan yang ingin ikut andil membahasnya seperti halnya Kousoulas. Beliau menjelaskan mengenai sistem politik sebagai konsep yang fleksibel yang dapat diaplikasikan dalam skala kecil ataupun skala yang luas seperti RRC, AS, dan sebagainya.
Dengan demikian untuk memahami lebih mendalam mengenai sistem politik, dalam karya tulis ini dibahas secara tuntas tentang sistem politik menurut Kousoulas serta aplikasinya di Indonesia berdasarkan undang – undang otonomi daerah terbaru. Dengan batasan judul “ Analisis Sistem Politik Kousoulas Serta Aplikasi di Indonesia Berdasarkan UU Otda terbaru”.

B. Perumusan Masalah
Membicarakan mengenai sistem politik tidak akan pernah habis, karena banyaknya pembahasan mengenai sistem dan politiknya itu sendiri. Dengan demikian dalam karya tulis ini penulis membatasi pembahasan dengan rumusan – rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan sistem politik serta komponennya menurut Kousoulas ?
2. Bagaimana perkembangan undang – undang otonomi daerah yang terbaru ?
3. Bagaimana Aplikasi sistem politik menurut Kousoulas di Indonesia, berdasarkan undang – undang otda terbaru ?

C. Tujuan Penulisan
Sebagaimana sebuah pekerjaan yang lainnya yang memiliki tujuan, maka dalam penulisan makalah ini ada beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh penulis diantaranya :
1. Memahami sistem politik dan komponennya menurut pemikiran Kousoulas.
2. Mengetahui perkembangan undang – undang otonomi daerah yang terbaru.
3. Memahami aplikasi sistem politik menurut Kousoulas di Indonesia, berdasarkan perkembangn undang – undang terbaru.

D. Metode Penulisan
Metode penulisan yang digunakan penulis ialah book survey yakni meneliti sumber – sumber bacaan buku yang sesuai dengan materi yang diinginkan.














BABII
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Politik
Sistem politik adalah konsep yang fleksibel yang dapat diaplikasikan dalam skala kecil ataupun skala yang luas seperti RRC, AS, dan sebagainya. Komponen – komponen dasar dari sistem politik sendiri adalah komunitas poitik, otoritas politik, rezim, budaya politik, etos politik dan wilayah teritorial.
Komponen – komponen sistem itu diantaranya :
o Komunitas Politik ialah sekumpulan manusia yang bersama – sama berkumpul untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
o Budaya politik ialah pengetahuan mengenai pola tingkah laku individu dalam komunitas politik untuk menjalankan suatu sistem politik.
o Otoritas politik yakni suatu lembaga yang memiliki wewewnang dalam memnentukan keputusan. Tanpa otoritas komunitas politik tidak akan pernah bisa menjalankan sebuah sistem.
o Rezim adalah setiap sistem politik yang memiliki aturan dasar, struktur formal, dan agen serta prosedur (tata masyarakat, politik, ekonomi, dan sosial ).
o Etos politik yakni semangat dan kekuatan yang ditunjukan dalam implementasi sistem politik.
Pemerintah
Pemerintah adalah sebuah struktur pemerintahan yang tertinggi dalam sebuah negara, ia merupakan sebuah kegiatan yang terorganisir untuk mencapai tujuan negara yang telah dirancang sebelumnya. Pemerintah juga berarti seperangkat fungsi dari sebuah negara yang satu sama lain saling berhubungan.
Politik
Beberapa kegiatan yang bisa dikategorikan sebagai politik diantaranya :
1) Kelompok individu yang terorganisir
2) Partisipasi dari kelompok individu unuk mencapai sebuah keuntungan
3) Tujuan yang ingin dicapai
Pengaruh
Komponen dalam politik yang pokok adalah kemampuannya untuk dapat mempengaruhi orang lain agar sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Berikut beberapa faktor yang menyebabkan kelompok individu mudah dipengaruhi ;
1) Akses mudah dengan pembuat keputusan
2) Aset untuk membuat akses
3) Pengambil keputusan memiliki ketertarikan
4) Status dan kualitas personal
Kekuasaan
Kekuasaan ialah kemampuan menggunakan sumber – sumber pengaruh untuk bisa mempengaruhi orang lain agar sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Secara lebih sempitnya kekuasaan merupakan sebuah kemampuan untuk dapat mempengaruhi keputusan poltik sehingga keputusan politik itu menguntungkan dirinya, kelompok maupun masyarakat secara umum.
Otoritas ( kewenangan )
Kewenangan meupakan kekuasaan yang memiliki keabsahan. Sumber – sumber sebuah otoritas sendiri ialah :
a) Hak memerintah berasal dari tradisi
b) Hak memerintha berasal dari Tuhan, Dewa, atau Wahyu.
c) Hak memrintah berasal dari kualitas pribadi sang pemimpin
d) Hak memrintah masyarakat berasal dari peundang – undangan yang dibuat untu mengatur pemerintahan.
e) Hak memerintah berasal dari sumber instrumental/
Legitimasi
Legitimasi merupakan penerimaan dan pengakuan dari masyarakat terhadap seorang pemimpin untuk menjalan keputusan politik.
Berikut bagan yang dibuat Kousoulas untuk bisa menerangkan mengenai sistem politik !









Keterangan :
Sistem Input Output
A. Komunitas politik a. Banyak kebutuhan, masalah
B. Filter ideologi, nilai – nilai b. Informasi, kepentingan g. Banyak keputusan & aturan
C. Otoritas – otoritas politik c. Tuntutaan - tuntutan
D. Rezim dan mekanisme pemrosesan d. Dukungan, keberatan
E. Implementasi e. Banyak prioritas dan tujuan
f. informasi

F. Perkembangan Undang – Undang Otonomi Daerah di Indonesia
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Di Indonesia sendiri sistem pemerintah berpaku pada sebuah otonom, yakni setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pemerintahan di daerahnya masing – masing serta diberikan kekusaan untuk mengatur segala sumber daya yang ada oleh pemerintah setempat. Berikut salah satu undang – undang yang mengatur mengenai otonomi daerah.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
1. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.
(2) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
BAB II
PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS
Bagian Kesatu
Pembentukan Daerah
Pasal 4
(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undangundang. (2) Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.
(3) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.
(4) Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 5
(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
(2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota meliputi adanya
persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(4) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
(5) Syarat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Daerah
Pasal 21
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


G. Aplikasi Sistem Politik Menurut Kousoulas
Kousosulas mengemukakan pendapatnya mengenai sistem politik melalui sebuah bagan yang dirancangnya ( bag 1.1 ). Menurutnya bagan tersebut bersifat fleksibel sehingga dapat digunakan di berbagai ukuran politik, bisa untuk sebuah negara, kabupaten / kota, kecamatan, kelurahan dan sebagainya.
Dalam pembahasan ini penulis mencoba menerapkan bagan tersebut pada sebuah sistem politik yang berlaku yakni di Kota Banjar, dengan penjelasan sebagai berikut ;














Keterangan :
SISTEM
A. Komunitas Politik : di Kota Banjar sendiri komunitas Politik terdiri dari organisasi – organisasi politik baik yang berbentuk partai – partai politik maupun bentukan independent yang merupakan organisasi kecil. Partai – partai politik tersebut seperti Partai Bulan Bintang, Partai Amanat Nasional dan sebagainya.
B. Filter Ideologi, Nilai – nilai : yang berfungsi sebagai filter dalam sistem politik di Kota Banjar sendiri seperti keyakinan atau agama yang terdiri dari agama islam, kristen, konghuchu. Adapun filter lain yang muncul adalah adat istiadat dai masyarakat sendiri yang telah turun temurun dijalankan oleh anak – cucunya. Sehingga acuan dari filter agama itu sendiri adalah kitab sucinya, sedangkan acuan dari filter yang berbentuk adat istiadat adalah bersumber dari noma di masyarakat yag tidak tertulis.
C. Otoritas – Otoritas Politik :
D. Rezim & mekanisme pemrosesan :
E. Implementasi :



INPUT
a. Banyak kebutuhan, masalah : kebutuhan dan masalah yang muncul di Kota banjar seperti kebutuhan akan lapangan pekerjaan yang luas, kebutuhan akan mendapatkan pelayanan kesehatan dan masih banyak lagi mengenai kebutuhan – kebutuhan yang diharapkan oleh masyarakat.
b. Informasi, kepentingan : informasi mengenai kepentingan dari komunitas politik sangat dibutuhkan untuk membuat input bagi pemerintah, misalnya dengan menampung ide dari para anggotanya.
c. Tuntutan – tuntutan : banyak tuntutan yang diajukan masyarakat pada pemertintah seperti keinginan masyarakat untuk dapat menjadi pegawai negeri sipil, tranparansi keuangan pemerintah, atau tuntutan yang bersifat vital seperti keinginan mendapatkan penghasilan yang layak.
d. Dukungan, keberatan : dukungan ataupun keberatan yang disampaikan masyarakat berupa keikutsertaan masyarakat pada program pemerintah yang diajukan ataupun dengan ikut serta berdemonstrasi melawan program pemerintah.
e. Banyak prioritas & tujuan : karena banyaknya prioritas atau tujuan lain yang menjadi program dari pemerintah maka adakalanya tuntutan dan kebutuhan masyarakat tak terwujud dengan cepat, dengan demikian pemerintah harus pandai – pandai mendahulukan yang paling penting.
f. Informasi : agar seimbangnya informasi yang diperoleh oleh pemerintah untuk menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan keinginan masyarakat maka biasanya pemerintah memebentuk team informasi yakni yang bertugas sebagai pengumpul informasi tentang apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat. Biasaya hal ini dilakukan dengan membuat program keluhan rakyat baik secara langsung, surat ataupun pesan singkat.
Output
g. Banyak keputusan dan aturan : setelah sebelumnya mendengar dan menampung keinginan dan kebutuhan masyarakat, maka kini saatnya pemerintah membuat keputusan dengan bijak serta membuat aturan – aturan yang sesuai dengan kebutuhan atau tuntutan yang diinginkan masyarakatnya agar tidak ada sebagian pihak yang merasa dirugikan.


BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Sistem politik ialah suatu kesatuan yang melakukan kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi politik. Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
B. Kritik dan Saran
Penulis menyadari banyaknya kekurangan yang bisa ditemukan dalam karya tulis ini, dengan demikian penulis sangat mengharapkan krtitik serta saran dari pembaca demi kemajuan penulis di kemudian hari

Komentar

Postingan Populer